Penawaran Unit
Pendanaan Terpenuhi
Penyerahan Dana
Pembagian Imbal Hasil
Yuk!, Pelajari bisnis ini lebih lanjut
Download Proposal- Personal Guarantee dari A.Aditya Vhisnubrata selaku Direktur PT Network Data Sistem dan Sugeng Riyadi selaku Komisaris Utama PT Network Data Sistem.
- Fidusia BPKB Kendaraan Mobil Fortuner 2.4 GR VRZ AT Tahun 2022 dan Gran Max Mini Bus Tahun 2011.
- Pengikatan berupa fidusia notarill atas piutang dari PT NTT Indonesia yang senilai Rp1.019.600.000,- (Satu Miliar Sembilan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Akses inquiry rekening perusahaan pada internet banking yang digunakan untuk pembayaran proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk.
- Risiko Kegagalan Sistem Elektronik Seperti kegagalan dalam mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Mitigasi: Melakukan pegembangan, pembaharuan dan perawatan secara terus menerus atas sistem elektronik untuk mengantisipasi kegagalan sistem elektronik.
- Risiko Gagal Bayar atas Sukuk Disebabkan kegagalan dari Penerbit untuk melakukan pembayaran bagi hasil serta modal pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Penerbit untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian yang merupakan dampak dari kegagalan pengerjaan proyek. Mitigasi: Penerbit memberikan laporan penggunaan dana, progress proyek dan pendapatan proyek minimal satu bulan satu kali atau pada saat realisasi pembayaran, penerbit memberikan Cek Mundur senilai total sukuk yang diterbitkan kepada Vestora.
- Risiko Pelanggaran Kepatuhan Syariah Terkait adanya praktek muamalah yang tidak sesuai syariah dan perundang-undangan yang berlaku setelah penerbitan Sukuk. Mitigasi: Melakukan audit kesesuaian kepatuhan syariah setiap 1 bulan sekali.
Disclaimer
PT Halalvestor Globbal Asia atau biasa disebut Vestora adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Vestora bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan Penerbit dan Pemodal, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis Penerbit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukan sebagai penjamin investasi. Aktivitas Investasi melalui layanan urun dana merupakan aktivitas berisiko tinggi, harap mempertimbangkan secara ekstra dan mendalam dalam hal mengambil keputusan Investasi yang anda lakukan di Vestora, berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan tujuan anda berinvestasi pada efek bersifat ekuitas, obligasi atau utang yang ditawarkan melalui layanan urun dana. Pemodal menyadari bahwa setiap berinvestasi melalui layanan urun dana memiliki risikonya masing-masing. Oleh karena itu, dengan berinvestasi melalui Vestora, Pemodal sudah mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari. Vestora TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap risiko kerugian kehilangan sebagian atau seluruh modal dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Vestora tidak pernah memaksa pengguna untuk membeli efek yang sedang ditawarkan. Semua keputusan merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/POJK.04/2020 pasal 27 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), dinyatakan bahwa :
A. "OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;
B. "INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
C. "PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Meliputi:
- Pembuatan rekening bersama antara vestora dan penerbit untuk kegiatan operasional dan penerimaan pembayaran dari Bouwheer.
- Personal guarantee.
- Jaminan sertifikat atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
- Jaminan piutang usaha.
- Giro mundur.
Meliputi:
- Lamanya usaha.
- Pendapatan pertahun.
- Durasi kerjasama antara penerbit dan bouwheer.
- Credit Historis.
- Term of payment.
- Resiko jenis industri penerbit maupun bouwheer.
Meliputi:
- Rasio lancar.
- Rasio Cair.
- Rasio Utang terhadap modal.
- Pengembalian Investasi.
- DLL.